Ulama, Wali dan Faqih Oleh : Abi Aminatu Zuhro Akhir-akhir ini, umat Islam kembali mengalami ujian berat. Mengapa demikian? Setidak-tidaknya ada tiga alasan yang bisa dikemukakan : Pertama, apa yang terjadi beberapa hari terakhir ini, yakni munculnya semacam stigmatisasi ormas Islam. Dari banyak komentar dan opini media massa digambarkan betapa buruknya wajah kaum muslim yang sebenarnya justru membela kemurnian aqidahnya.
Kedua, adanya upaya penghancuran organisasi Islam yang memperjuangkan tegaknya syariat Allah dan Rasul-Nya. Yang secara terbuka menentang pornografi-pornoaksi dan bentuk-bentuk kemungkaran lainnya. Ketiga, pasca insiden Monas, Adnan Buyung Nasution dan Goenawan Muhammad misalnya, menuntut pembubaran beberapa ormas Islam yang tidak terkait sama sekali dengan insiden tersebut. Hal yang sama juga dikemukakan oleh beberapa tokoh melalui media massa yang mendukung pembubaran tersebut. Bahkan mereka mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk mengajukan permohonan ke pengadilan lalu meminta hakim untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI (Hidayatullah.com, 2/6/2008). Padahal, sadar atau tidak, --terlepas dari kelebihan dan kekurangannya—sesungguhnya Majelis Ulama Indonesia merupakan bagian dari institusi resmi Negara. Tapi, kita tidak ingin membahas lebih jauh masalah ini. Yang ingin diungkapkan dalam tulisan ini adalah, di kalangan umat Muslim dipahami bahwa : Al-ulama' warasatul Anbiya' (ulama adalah pewaris Nabi). Jadi, seorang ulama memeiliki kedudukan yang sangat mulia. Ain Najaf dalam bukunya Qiyadah Al-'Ulama' wa Al-Ummah menyebutkan enam tugas ulama : Pertama, tugas intelektual (al-'amal al-fikri); ia harus mengembangkan berbagai pemikiran sebagai rujukan umat. Ia dapat mengembangkan pemikiran ini dengan mendirikan majelis-majelis ilmu, pesantren, atau hauzah; menyusun kitab-kitab yang bermanfaat bagi manusia yang meliputi Al-Quran, Hadis, Aqaid, Fiqh, Ushul Fiqih, ilmu-ilmu 'aqliyah, matematika, tarikh, ilmu bahasa, kedokteran, biologi, kimia dan fisika; serta membuka perpustakaan-perpustakaan ilmiah. Kedua, tugas bimbingan keagamaan; ia harus menjadi rujukan (marja') dalam menjelaskan halal dan haram. Ia mengeluarkan fatwa tentang berbagai hal yang berkenaan dengan hukum-hukum Allah. Ketiga, tugas komunikasi dengan umat (al-ittishal bi al-ummah); ia harus dekat dengan umat yang dibimbingnya. Ia tidak boleh terpisah dan membentuk kelas elit. Akses pada umat diperolehnya melalui hubungan langsung, mengirimkan wakil ke setiap daerah secara permanen, atau menyampaikan khutbah. Keempat, tugas menegakkan syiar Islam; ia harus memelihara, melestarikan dan menegakkan berbagai manifestasi ajaran Islam. Ini dapat dilakukannya dengan membangun masjid, meramaikannya, dan menghidupkan ruh Islam di dalamnya; dengan menyemarakkan upacara-upacara keagamaan dan merevitalisasikan maknanya dalam kehidupan yang aktual; dan dengan menghidupkan sunnah Rasulullah Saw sambil menghilangkan bid'ah-bid'ah jahiliyah dalam pemikiran dan kebiasaan umat. Kelima, tugas mempertahankan hak-hak umat; ia harus tampil membela kepentingan umat, bila hak-hak mereka dirampas. Ia harus terus berjuang "meringankan penderitaan mereka dan melepaskan belenggu-belenggu yang memasung kebebasan mereka." (QS. Al-A'raf [7] : 157). Keenam, tugas melawan musuh-musuh Islam dan kaum Muslimin; ulama adalah mujahidin yang siap menghadapi lawan-lawan Islam, tidak saja dengan pena dan lidahnya, tetapi juga dengan tangan dan dadanya. Mereka selalu mencari syahadah sebagai kesaksian atas komitmennya yang total terhadap Islam. Dengan melihat kedudukan, sifat, dan tugas ulama seperti dalam sistem falsafi wilayah faqih, kita memahami betapa beratnya tantangan yang dihadapi para fukaha. Mereka harus menjadi faqih, intelektual, pemimpin politik, pelindung umat, dan bahkan pemimpin militer. Wali Wali, selain bermakna pemimpin, juga bisa bermakna wakil. Misalnya, kata waliyullah bermakna wakil Allah. Adalah Murthada Muthahhari sendiri dalam Al-Wala wa Al-Wilayah (wali dan wilayah) menulis : Pertama, seorang wali, mengingatkan manusia akan musuh-musuhnya dan menanamkan semangat berjuang dan melawan penindas. Kedua, seorang wali, menanamkan kepada manusia tentang cinta kepada keindahan Ilahiyah. Ketiga, seorang wali, menanamkan kepada manusia tentang kebencian akan maksiat dan dosa. Keempat, seorang wali, menunjukkan asal mula perintah, petunjuk, dan hukum yang harus dipatuhi. Kelima, seorang wali, melatih manusia untuk melindungi dan memelihara benteng ideologi di atas dengan segala resikonya. Keenam, seorang wali, mengajari manusia untuk memegang teguh dan menjaga syariat setelah memerangi dan menundukkan nafsu-nafsunya yang rendah. Ketujuh, seorang wali, menanamkan kepada diri manusia hasrat untuk senantiasa taqarrub kepada Allah, berkhidmat kepada manusia, berbuat baik dan penyayang pada semua makhluk Allah. Jadi, tugas wali juga sangat berat. Faqih Faqih adalah Muslim yang sudah mencapai tingkat tertentu dalam hal ilmu dan kesalehan. Seorang faqih disyaratkan "harus mengetahui semua peraturan Allah; mampu membedakan antara sunnah yang sahih dan yang palsu, yang mutlak dan yang terbatas." Karena kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang harus memenuhi syarat-syarat syariat berikut : Pertama, Faqahah; yakni mencapai derajat mujtahid muthlaq yang sanggup melakukan istinbath hukum dari sumber-sumbernya. Kedua, Istiqamah, Al-Shalah, dan Tadayyun; yakni memperlihatkan ketinggian kepribadian, dan bersih dari watak buruk. Ketiga, Kafa'ah, yakni memiliki kemampuan untuk memimpin umat; mengetahui ilamu yang berkaitan dengan pengaturan masyarakat, cerdas, matang secara kejiwaan dan rohani. Nah, bila tak seorang pun faqih yang memenuhi syarat, maka harus dibentuk 'majelis fukaha'. Kemudian, soal faqih, sudah merupakan prinsip yang disepakati bahwasanya 'faqih memiliki otoritas atas penguasa.' Kalau penguasa menganut Islam, tentu saja dia harus tunduk kepada faqih, dan bertanya kepada faqih soal hukum dan aturan Islam agar ia dapat menerapkannya. Sesungguhnya, sejatinya, penguasa itu sendiri adalah faqih, dan resminya yang berkuasa itu faqih, bukan mereka yang berkewajiban mengikuti bimbingan faqih lantaran mereka tak tahu hukum. (Baca : Islam and Revolution, hal 60. Pandangan yang sama juga disinggung dalam karya Ayatullah Khomeini, seperti Tahrir Al-Washilah dan Kitab Al-Bay'). Menurut Khomeini, seorang faqih, ia harus tahu tentang hukum dan bersifat adil. Sesungguhnya, para faqih yang ada sekarang ini jumlahnya tidak sedikit, jika mereka bersatu, mereka dapat menegakkan pemerintahan semesta yang adil di dunia. "Jika seseorang yang memiliki dua kualitas (ahli hukum dan adil) ada dan berhasil menegakkan pemerintahan, sesungguhnya, dia akan memiliki otoritas bagaikan Nabi –meskipun bukan kebajikan dan status Nabi Saw—dan semua orang berkewajiban menaatinya." Jadi, seorang penguasa –sejatinya—haruslah orang yang lebih mengetahui hukum dibandingkan orang lain. Dalam hal ini, terdapat asumsi implisit bahwa : Pertama, hukum merupakan segalanya bagi negara. Kedua, penguasa tidak hanya menguasai soal-soal politik, tidak juga hanya mengurusi soal penerapan hukum. Lebih dari itu, penguasa juga harus mengurusi segala hal yang berkenaan dengan hukum, termasuk pengetahuan tentang hukum dan integritas hakim. Kontribusi paling berani Khomeini untuk wacana modern mengenai negara Islam adalah penegasannya tentang esensi negara bukanlah pada konstitusinya, kenyataannya bukan juga pada komitmen penguasanya untuk mengikuti hukum (syariah), namun lebih menekankan pada kualitas khusus pemimpinnya. Khomeini beranggapan bahwa kualitas khusus ini hanya dapat dipenuhi oleh seorang faqih. Dalam buku Islam and Revolution (hal 59-63), Khomeini mengatakan, sepeninggal Nabi Saw, meskipun tak ada kesepakatan mengenai identitas pengganti (khalifah)-nya, semua Muslim sepakat bahwa, selain memiliki kualifikasi umum seperti kecerdasan dan kemampuan memerintah (kafa'ah), orang tersebut harus memiliki : Pertama, faqahah, yakni berpengetahuan (mengenai ketentuan dan aturan Islam atau syariah). Kedua, adalah bersifat adil, yakni sangat terpuji iman dan moralnya. Mengingat pemrintahan Islam merupakan pemerintahan hukum, maka mengetahui hukum menjadi keharusan bagi penguasa, seperti yang digariskan dalam hadis. Pengetahuan seperti itu sungguh perlu, tidak saja bagi penguasa, tetapi juga bagi siapun yang memegang jabatan atau melaksanakan fungsi pemerintahan. Yakni hukum yang berkenaan dengan fungsi dan tugas mereka. Penguasa haruslah lebih berpengetahuan dibanding orang lain. Kiranya tidaklah berlebihan bila dikatakan bahwa konsep republik, sebagaimana diterapkan dalam Republik Islam Iran, telah dimodifikasi dengan konsep kepemimpinan wilayah al-faqih, atau pemerintahan para ulama. Modifikasi ini sesungguhnya telah menyentuh ketiga sendi yang dikenal dalam sistim pemerintah republik, meliputi institusi-institusi yang biasa disebut sebagai Trias Polika. Hal tersebut dirasa perlu, mengingat pada sistem ini, konsep kepemimpinan Islam --apakah itu namanya wilayah atau imamah—tidak cukup terwakili di dalamnya. Ada batas-batas sebagaimana diatur menurut konsep Trias Politika, yang di dalamnya kekuasaan eksekutif, sepenuhnya ditundukkan terhadap kekuasaan legislatif. Demikian pula, kekuasaan yudikatif mempunyai batas-batasnya sendiri yang membuat mereka tidak leluasa untuk menerapkan hukum atau syariat Islam.(*) |