Kepemimpinan Dalam Islam Oleh : Abi Wahidatun Muharramah Sebagaimana kita pahami bahwasanya Rasulullah Saw, diutus tidak hanya untuk mengajarkan tentang ibadah dan akhlak. Namun beliau telah berjuang untuk menegakkan sistem politik Islam yang berasaskan keadilan. Beliau telah menjadi imam yang adil bagi umat. Kita tidak perlu kemukakan di sini bukti-bukti yang berkenaan dengan concern Islam pada keadilan. Cukuplah di sini disebutkan bahwa para ahli fiqih siyasiy klasik –berdasarkan Al-Quran dan Sunnah—menunjuk keadilan sebagai salah satu syarat iman yang sah.
Dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah (5 : 461) menyimpulkan : "Mereka sepakat bahwa imam disyaratkan harus Muslim, mukallaf, merdeka, laki-laki, Quraisy, adil, alim, mujtahid, pemberani, memeliki wawasan yang benar, sehat pendengaran, penglihatan, dan pembicaraan." Ibn Taimiyah, walaupun menolak syarat-syarat klasik ini, karena dianggap tidak realistis, namun beliau menegaskan bahwa keadilan beserta amanah adalah dua kualitas esensial pemerintahan Islam (lihat Qamaruddin Khan, The Political Thoughts of Ibn Taymiyah, Islamabad Islamic Research Institution, 1973). Setelah Rasulullah Saw wafat, yang memegang kendali kepemimpinan politik Islam, bukan lagi tokoh ideal seperti Nabi. Abu Bakar Ra –seperti dinyatakan oleh Umar Ra dalam kitab Al-Hudud, Bab Rajm Al-Hubla, Shahih Bukhari—dipilih tergesa-gesa, tetapi Allah Swt menyelamatkan umat dari kekurangannya. Bahkan Abu Bakar sendiri mengakui bahwa ia bukanlah orang yang paling baik untuk menduduki jabatan khalifah. Ketika diangkat menjadi khalifah, Abu Bakar Ra berkhutbah : "Sesungguhnya dalam posisi ini aku bukanlah yang terbaik diantara kalian. Ketahuilah kadang-kadang syaitan menguasai diriku. Bila aku baik bantulah aku. Bila aku salah luruskanlah aku. Taati aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, kalian tidak wajib menaatiku." (Khutbah ini diungkapkan dengan bermacam-macam redaksi pada Ibn Hiyam (4 : 340), Al-Tabari (3 : 303), Al-Imamah wa Al-Syiyasah (16); Ibn Katsir (5 : 248); Tarikh Al-Khulafa' (47); Al-Halabiyah (3 : 397); dan Kanz Al-Ummal (3 : 129). Jadi, sebenarnya Abu Bakar dipilih tidak melalui suatu proses ijma', seperti diyakini oleh banyak kalangan. Para mu'arrikh misalnya, menyebutkan sejumlah orang yang berlindung di rumah Fatimah Az-Zahra Ra; 'Abbas, Salman, 'Ammar ibn Yasir, Al-Barra' ibn 'Azib, Sa'ad ibn Abi Waqqash, 'Utbah ibn Abi Labhab, Abu Dzar, Miqdad ibn Al-Aswad, Ubay ibn Ka'ab, Thalhah ibn Ubaidillah, kelompok Bani Hasyim, sekelompok Muhajir dan Anshar. [Baca : Musnad Ahmad (1 : 155); Al-Thabari (2 : 466); Ibn Al-Atsir (2 : 124); Ibn Katsir (5 : 246); Ibn Abi Al-Hadid (1 : 123); Tarikh Al-Khulafa' (45); Ibn Hisyam (4 : 338); Tarikh Al-Khamis (1 : 188); Ibn 'Ad Rabbih; Tarikh Abi Al-Fida (1 : 156); dan Al-Halabiyah (3 : 394)]. Mereka beranggapan bahwa 'Ali ibn Abi Thalib Kw, berdasarkan nash penunjukan oleh Nabi Saw, berhak untuk menjadi khalifah. Beliau dipandang lebih adil, lebih faqih, dan lebih dekat dengan Rasulullah Saw. Akan tetapi, setelah Fatimah Az-Zahrah Ra wafat, 'Ali berbaiat kepada Khalifah Abu Bakar Ra yang kemudian diikuti oleh kelompoknya. Sa'ad ibn 'Ubadah, calon pemimpin dari kalangan Anshar yang tidak terpilih, pun tidak melakukan perlawanan. 'Ali ibn Abi Thalib Kw malah memberikan dukungan intelektual terhadap Abu Bakar dan Umar. Beliau sering membantu mereka dalam mengatasi masalah-masalah hukum, walau pun ia tidak menduduki jabatan apa pun. Dalam menghadapi kesenjangan, seperti dikatakan Jalaluddin Rahmat; antara das Sollen dan das Sein –yang tidak begitu besar—umat terpecah kepada kelompok pendukung das Sollen dan kelompok pendukung das Sein. Pada zaman Abu Bakar dan Umar, kedua kelompok ini –setelah komplik yang juga tidak begitu besar—bergabung mendukung keduanya. Sehingga, seperti dikatakan Maududi, Abu Bakar dan Umar berhasil menegakkan sistim politik yang adil: pemerintahan berdasarkan musyawarah, amanah, kekuasaan hukum, jiwa demokrasi, dan anti ashabiyah. Kualifikasi Pemimpin dalam Pemikiran Islam Sebenarnya, apa sajakah kualifikasi pemimpin menurut para pemikir politik Islam? Adalah Al-Farabi yang memiliki concern mengenai pewenang tertinggi dalam pemerintahan ini. Beliau menyebutnya dengan al-ra'is al-awwal li al-madinah al-fadhilah wa ra'is al-mamirah min al-ardh kulliha (Pemimpin Tertinggi Negara Utama dan Pemimpin Oikumene Dunia). Di antara sifat-sifat pemimpin yang disebutkan Al-Farabi ialah : "…bijak, berbadan kuat, bercita-cita tinggi, baik daya pemahamannya, kuat daya hafalannya, sangat cerdas, fasih berbicara, cinta kepada ilmu, sanggup menanggung beban dan kesulitan karenanya, tidak rakus kepada kenikmatan jasmani, cinta kepada kejujuran, mulia jiwanya, adil dan teladan bagi semua orang –hatta terhadap diri dan keluarganya—serta berani dan paling awal." Al-Farabi juga menyebutkan : "Terhimpunnya semua syarat dan sifat ini dalam diri seseorang adalah sesuatu yang jarang terjadi. Apabila semua ini terpenuhi dalam diri seseorang, dialah sang pemimpin. Kalau tidak, orang yang paling banyak memiliki sifat-sifat tersebutlah yang dapat menjadi pemimpin. Apabila tidak ada seorang pun yang memenuhi sifat-sifat tersebut secara maksimal, namun ada dua orang, yang satu bijak (hakim) dan lainnya memiliki sifat-sifat yang lain, maka kedua-duanya menjadi pemimpin bersama. Dan masing-masing orang saling melengkapi satu dengan lainnya. Apabila sifat-sifat ini ada pada lebih dua orang, dan mereka saling mengerti, maka semuanya adalah para pemimpin yang dihormati." Sementara itu, Syeikh Al-Ra'is ibn Sina menyatakan dalam kitabnya, Al-Syifa', Bab "Penentuan Khalifah dan Imam", sebagai berikut : "… Kemudian wajib bagi seorang pemimpin untuk mewajibkan patuh kepada orang yang akan menggantikannya. Suksesi ini tidak boleh terjadi melainkan dari sisinya, atau berdasarkan ijma' para ahli senior atas seseorang yang secara publik dan aklamasi diakui sebagai orang yang mandiri dalam politik, kuat secara intelektual, bermoral mulia –seperti berani, terhormat, cakap mengelola, dan arif dalam hukum syariat—sehingga tiada orang yang lebih dikenal darinya." "Ditetapkan kepada mereka bahwa apabila terjadi perselisihan atau pertikaian lantaran dorongan hawa nafsu, atau mereka sepakat (menetapkan) orang yang tidak memiliki keutamaan-keutamaan ini, dan yang tidak layak, maka mereka akan kafir kepada Allah Swt." Al-Qadhi Abu Ya'la Al-Gharra' dalam kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, menyatakan : "Orang yang layak menjadi pemimpin harus memenuhi empat syarat, yaitu : 1) berasal dari keturunan Quraisy; 2) memenuhi sejumlah syarat, seperti layaknya seorang hakim (qadhi), merdeka, akil, balig, berilmu, dan adil; 3) arif dalam urusan peperangan, politik, dan pelaksanaan hukum-hukum hudud sehingga rasa belas kasihannya tidak menghalanginya dari berbuat adil, serta memiliki sifat membela umatnya; dan 4) yang paling utama dalam ilmu dan agama di antara mereka." Al-Mawardi, teoritisi utama politik Islam Sunni memerinci dalam kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah, bahwa : "Orang yang layak menyandang kepemimpinan, harus memenuhi tujuh syarat, yaitu : 1) adil dengan keseluruhan persyaratannya; 2) berilmu pengetahuan sehingga mampu berijtihad dalam kasus-kasus yang dihadapi dan ketetapan-ketetapan hukum; 3) memiliki kesempurnaan indra seperti pendengaran, penglihatan, dan pembicaraan agar dengannya ia bisa melaksanakan tugasnya sendiri; 4) tak memiliki cacat tubuh yang bisa menghalangi dinamika kerja dan tindakan segera; 5) memiliki kemampuan menggagas yang dapat melahirkan strategi kepemimpinan rakyat dan pengaturan kemaslahatan; 6) berani dan tangguh sehingga mampu mempertahankan negara dan melawan musuh; dan 7) nasab sang pemimpin hendaklah dari keturunan Quraisy, dan mendapatkan kesepakatan (konsensus)." (Lihat Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah, 6). Sementara itu, uraian tentang kepemimpinan Islam dalam pandangan Syi'ah bertolak dari konsep wilayah dan imamah. Wilayah adalah konsep luas yang meliputi juga imamah dan wilayah bathiniyyah. Sedangkan imamah adalah kepemimpinan (zi'amah), pemerintahan (hukumah) dan riasah 'ammah dalam urusan dunia dan agama, yang terdapat pada diri Nabi Saw dan para imam sesudah Nabi. Menurut Murtadha Muthahhari, kata wala, walayah, wilayah, wali, maula, dan derivat lainnya, banyak sekali disebut dalam Al-Quran. Sebagai kata kerja disebut 124 kali, dan sebagai kata benda disebut 112 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Al-Quran memandang masalah wilayah. Dalam buku Al-Mukaddimah, Ibn Khaldun menulis tentang kualifikasi pemimpin : "Syarat-syarat jabatan ini ada empat; ilmu, keadilan, kemampuan, dan keselamatan indra dan anggota tubuh dari hal-hal yang bisa mempengaruhi cara berpendapat dan bertindak. Adapun syarat kelima, tentang keturunan Quraisy, hal ini masih diperselisihkan. Syarat berilmu pengetahuan juga jelas, karena dia akan bisa menjalankan hukum-hukum Allah apabila dia mengetahuinya. Hal yang tidak diketahuinya tidak boleh diajukan sebagai (ketetapan) hukum dan perintahnya. Berilmu pengetahuan yang dimaksudkan tidak akan memadai kecuali dia seorang mujtahid, mengingat taklid adalah suatu kekurangan; sementara kepemimpinan menuntut kesempurnaan dalam karakteristik dan watak…" (Baca : Ibn Khaldun, Muqadimah, 135). Abd Al-Malik Al-Juwaini (Imam Al-Haramain), dalam kitabnya, Al-Irsyad; Al-Qalqasyandi dalam bukunya, Ma'atsir Al-Inafah fi Ma'alim Al-Khilafah (1 : 31), pasal kedua, bab syarat-syarat imamah, dan Ibn Hazm Al-Andalusi, di antara para ulama yang lain, umumnya mengungkapkan kualifikasi-kualifikasi yang sama, dengan beberapa variasi kecil. Pokok-Pokok Kepemimpinan Dalam Islam Yamani dalam bukunya Filsafat Politik Islam (2002 : 15-16), mengemukakan pokok-pokok kepemimpinan dalam Islam didasarkan atas empat dasar falsafi (philosophische grondslagen), antara lain : Pertama, Allah adalah hakim mutlak seluruh alam semesta dan segala isinya. Allah adalah malik an-nas, pemegang kedaulatan, pemilik kekuasaan, pemberi hukum. Manusia harus dipimpin dengan kepemimpinan Ilahiyah. Kedua, Kepemimpinan manusia (qiyadah a-basyariyyah) yang mewujudkan hakimiyah Allah di bumi ini ialah nubuwwah. Nabi tidak hanya menyampaikan al-qanun al-ilahi dalam bentuk Kitabullah, tetapi juga pelaksana qanun itu. Supaya hukum sanggup menjamin kebahagiaan dan kebaikan manusia, diperlukan adanya kekuatan eksekutif atau pelaksana.' Ketiga, garis imamah melanjutkan garis nubuwwah dalam memimpin umat. Setelah zaman para nabi berakhir dengan wafatnya Rasulullah Saw., kepemimpinan umat dilanjutkan oleh para imam yang diwariskan oleh Rasulullah dan ahl-al-bait-nya. Setelah zaman para nabi, datang zaman 'para imam.' Keempat, para faqih adalah khalifah para imam dan kepemimpinan umat dibebankan kepada mereka. Kepemimpinan Islam adalah kepemimpinan yang berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, pemimpin haruslah orang yang paling tahu tentang hukum Ilahi. Setelah para imam tiada, kepemimpinan harus dipegang oleh para faqih yang memenuhi syarat-syarat syariat berikut : Pertama, Faqahah; yakni mencapai derajat mujtahid muthlaq yang sanggup melakukan istinbath hukum dari sumber-sumbernya. Kedua, Istiqamah, Al-Shalah, dan Tadayyun; yakni memperlihatkan ketinggian kepribadian, dan bersih dari watak buruk. Ketiga, Kafa'ah, yakni memiliki kemampuan untuk memimpin umat; mengetahui ilamu yang berkaitan dengan pengaturan masyarakat, cerdas, matang secara kejiwaan dan rohani. Nah, bila tak seorang pun faqih yang memenuhi syarat, maka harus dibentuk 'majelis fukaha'. Wallahu 'Alam Bisshawab. (*) |
|
|